Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa ketentuan mengenai tata cara pembayaran kembali (reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas perolehan barang kena pajak ...
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam rangka menciptakan keselarasan antara perencanaan, pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dengan Rancana Strategis Direktorat ...
Komunikasi internal DJP adalah segala bentuk komunikasi antara DJP dengan seluruh pegawai dalam rangka meningkatkan semangat pegawai DJP untuk mengimplementasikan nilai-nilai Kementerian Keuangan ...
bahwa ketentuan mengenai pemberitahuan pabean ekspor telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2018 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor; bahwa format dan tata cara ...
Sebagai penjabaran Pasal 15 keputusan Dirjen Pajak No. KEP-16/PJ.6/1998Tanggal 30 Desember 1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan yang menyebutkan bahwa ...
Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Sistem Informasi Permintaan Retroactive Check Dan Pemberitahuan Rejection Atas Bukti Asal Barang Pada Ceisa 4.0 ...
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Promosi sebesar Rp 3.414.815.058 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; ...
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal. Pokok Sengketa: bahwa yang ...
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal. Menetapkan Nilai Kurs sebagai ...
Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, harus dibayar selambat-lambatnya pada tanggal ...